Media Berita Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto tengah memproses pemisahan Unit Pelaksana. Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran (Damkar) dari naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Pemkot Mojokerto mempersiapkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari rencana strategis yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2025.
Plt Kepala Satpol PP Abdul Rachman Tuwo, menjelaskan bahwa restrukturisasi organisasi ini menjadi bagian dari amanah Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
“Selama ini UPTD Damkar berada di bawah Satpol PP, namun ke depan akan dilebur ke dalam struktur BPBD,” ungkapnya, Rabu (3/7).
Tuwo akan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mencakup seluruh proses pemisahan UPTD Damkar, termasuk pengalihan personel dan sarana, sebagai landasan hukum perubahan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK).
Tak hanya soal struktur, Pemkot Mojokerto juga tengah menyiapkan kantor baru untuk BPBD. Gedung tersebut tidak akan dibangun dari nol, melainkan akan memanfaatkan aset pemerintah kota yang tidak terpakai.
“Kami sudah survei beberapa aset kosong milik pemkot. Tinggal ajukan permohonan persetujuan untuk dijadikan kantor BPBD,” jelas Tuwo yang juga menjabat Asisten Administrasi Umum Setdakot.
BPBD pada 2025. Anggaran Rp 700 juta
Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan dana sebesar Rp 700 juta dari APBD 2025 untuk mendukung operasional awal BPBD. Anggaran ini akan digunakan untuk pengadaan fasilitas, pengisian personel, serta penyiapan kantor.
Baca Juga : Penyerapan Anggaran Melambung, PAD Pemkab Mojokerto Moncer
Tuwo menargetkan pembentukan BPBD segera terealisasi agar Kota Mojokerto tidak lagi menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang belum memiliki lembaga penanggulangan bencana daerah.
Penanganan Bencana Lebih Terfokus
Selama ini, urusan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto. Satkorlak Penanggulangan Bencana yang berinduk ke Satpol PP menjalankan tugas penanggulangan bencana di Kota Mojokerto. Di bawah struktur lama ini, Satpol PP juga merangkap pengelolaan UPTD Damkar.
Pemkot Mojokerto membentuk BPBD sebagai perangkat daerah baru bertipe B untuk memfokuskan dan meningkatkan respons penanganan bencana.
Selain itu, pembentukan BPBD juga menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola kebencanaan di daerah perkotaan.