
Media Berita Mojokerto – Vonis 7 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada Abdullah Harahap alias Asrul, seorang pensiunan TNI-AD yang terbukti menyamar sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Hukuman tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara. Keputusan ini sekaligus menjadi penutup rangkaian persidangan yang menarik perhatian publik.
Majelis hakim yang mepimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan secara tegas bahwa terdakwa telah melakukan tindak penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Mereka menyatakan bahwa alat bukti dan fakta persidangan telah meyakinkan majelis untuk menyimpulkan kesalahan terdakwa secara sah di mata hukum.Dalam proses penipuan tersebut, terdakwa menyebabkan kerugian signifikan bagi para korban, termasuk Romzul Islam yang tertipu oleh janji palsu pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Romzul memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Asrul sebagai uang muka untuk proses pengangkatan yang menjanjikannya. Tindakan tersebut dilakukan karena Romzul percaya pada klaim Asrul yang mengaku mampu meloloskannya sebagai ASN melalui jalur khusus. Namun, janji tersebut hanyalah tipu muslihat. Asrul, yang menyamar sebagai anggota BIN, memanfaatkan identitas palsu dan mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi Pemkab Mojokerto untuk meyakinkan korbannya. Aksi penipuan ini menunjukkan betapa bahayanya penyalahgunaan identitas demi keuntungan pribadi.
Pria Mengaku Anggota BIN Mojokerto.Dapat Hukuman 7 Bulan, Tipu Rp 300 Juta
Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, menjelaskan bahwa majelis hakim meringankan hukuman terdakwa karena ia mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, belum pernah memiliki catatan hukum, dan telah mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp 40 juta. Majelis hakim mengambil keputusan pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan. Sikap tersebut dinilai sebagai faktor yang meringankan dalam penjatuhan vonis.
Baca Juga : Pelaku Jual Beli Jabatan Berkedok Anggota BIN Mengaku Kenal Orang Penting di Pemkab Mojokerto
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto menangkap Asrul di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto pada Februari lalu. Ia bersama tiga rekannya menjalankan modus penipuan dengan mengincar warga yang ingin menjadi sebagai ASN. Total ada tujuh korban dengan kerugian hingga Rp 300 juta.
Meskipun vonis 7 bulan penjara telah menjatuhkan kepada Abdullah Harahap alias Asrul. Aparat penegak hukum masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyamaran sebagai anggota BIN tersebut. Penelusuran ini menunjukkan bahwa proses hukum belum berakhir sepenuhnya. Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iming-iming pengangkatan ASN atau PPPK yang tidak sah. Waspada dan memastikan setiap proses melalui jalur resmi adalah langkah penting untuk mencegah penipuan serupa di masa mendatang.